Selasa, 12 Juni 2012

perang salib

PERANG SALIB (1095 – 1291 M)
Sebab-sebab Terjadinya Perang Salib
Sejumlah ekspedisi militer yang dilancarkan oleh pihak Kristen terhadap.kekuatan muslim dalam periode 1096 – 2073 M. dikenal sebagai perang salib. Hal ini disebabkan karena adanya dugaan bahwa pihak Kristen dalam melancarkan serangan tersebut didorong oleh motivasi keagamaan, selain itu mereka menggunakan simbol salib. Namun jika dicermati lebih mehdalam akan terlihat adanya beberapa kepentingan individu yang turut mewarnai perang salib ini. Berikut ini adalah beberapa penyebab yang turut melatarbelakangi terjadinya perang salib.
Gambar diambil dari: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/3/31/Map_of_First_Crusade_-_Roads_of_main_armies-fi.png

Pertama, bahwa perang salib merupakan puncak dari sejumlah konflik antara negeri barat dan negeri timur, jelasnya antara pihak Kristen dan pihak muslim. Perkembangan dan kemajuan ummat muslim yang sangat pesat, pada akhir-akhir ini, menimbulkan kecemasan tokoh-tokoh barat Kristen. Terdorong oleh kecemasan ini, maka mereka melancarkan serangan terhadap kekuatan muslim.
Kedua, munculnya kekuatan Bani Saljuk yang berhasil merebut Asia Kecil setelah mengalahkan pasukan Bizantium di Manzikart tahun 1071, dan selanjutnya Saljuk merebut Baitul Maqdis dari tangan dinasti Fatimiyah tahun 1078 M. Kekuasaan Saljuk di Asia Kecil dan yerusalem dianggap sebagai halangan bagi pihak Kristen barat untuk melaksanakan haji ke Bait al-Maqdis. padahal yang terjadi adalah bahwa pihak Kristen bebas saja melaksanakan haji secara berbondong-bondong. pihak Kristen menyebarkan desas-desus perlakuan kejam Turki Saljuk terhadap jemaah haji Kristen. Desas-desus ini membakar amarah umat Kristen-Eropa.
Ketiga, bahwa semenjak abad ke sepuluh pasukan muslim menjadi penguasa jalur perdagangan di lautan tengah. Para pedagang Pisa, Vinesia, dan Cenoa merasa terganggu atas kehadiran pasukan lslam sebagai penguasa jalur perdagangan di laut tengah ini. Satu-satunya jalan untuk memperluas dan memperlancar perdagangan mereka adalah dengan mendesak kekuatan muslim dari lautan ini”
Keernpat, propaganda Alexius Comnenus kepada )aus Urbanus ll. Untuk membalas kekalahannya dalam peperangan melawan pasukan Saljuk. Bahwa paus merupakan sumber otoritas tertinggi di barat yang didengar dan ditaati propagandanya. Paus Urbanus II segera rnengumpulkan tokoh-tokoh Kristen pada 26 November 1095 di Clermont, sebelah tenggara Perancis. Dalam pidatonya di Clermont sang Paus memerintahkan kepada pengikut kristen agar mengangkat senjata melawan pasukan musim.
Tujuan utama Paus saat itu adalah memperluas pengaruhnya sehingga gereja-gereja Romawi akan bernaung di bawah otoritasnya. Dalam propagandanya, sang Paus Urbanus ll menjanjikan ampunan atas segala dosa bagi mereka yang bersedia bergabung dalam peperangan ini. Maka isu persatuan umat Kristen segera bergema menyatukan negeri-negeri Kristen memenuhi seruan sang Paus ini. Dalam waktu yang singkat sekitar 150.000 pasukan Kristen berbondong-bondong memenuhi seruangsang Paus, mereka berkumpul di Konstantinopel. Sebagian besar pasukan ini adalah bangsa Perancis dan bangsa Normandia.
Jalannya Peperangan
Perang salib yang berlangsung dalam kurun waktu hampir dua abad, yakni antara tahun 1095 – 1291 M., terjadi dalam serangkaian peperangan.
Diambil dari: http://www.hist.umn.edu/courses/hist3613/calendar/1stCrusade/images/First%20Crusade%20Map.jpg
Perang Salib 1
Pada tahun 490 H/1096 M. sebuah pasukan salib yang dipimpin oleh komandan Walter dapat ditundukkan oleh kekuatan Kristen Bulgaria. Kemudian Peter yang mengkomandoi kelompok kedua pasukan salib bergerak melalui Hungaria dan Bulgaria. Pasukan ini berhasil menghancurkan setiap kekuatan yang menghalanginya. Seorang sultan negeri Nice berhasil menghadapinya bahkan sebagian pimpinan salib berkenan memeluk lslam dan sebagian pasukan mereka terbunuh dalam peperangan ini.
Setahun kemudian yakni pada tahun 491 H/1097 M. pasukan Kristen di bawah komandan Coldfrey bergerak dari Konstantinopel menyeberangi selat Bosporus dan berhasil menaklukkan Antioch (Antakia) setelah mengepungnya selama 9 bulan. Pada pengepungan ini pasukan salib melakukan pembantaian secara kejam tanpa prikemanusiaan.
Setelah berhasil menundukkan Antioch, pasukan salib bergerak ke Ma’arrat al-Nu’ man, sebuah kota termegah di Syria. Di kota ini pasukan Salib juga melakukan pembantaian ribuan orang. Pasukan salib selanjutnya menuju ke Yerusalem dan dapat menaklukkannya dengan mudah. Ribuan jiwa muslirn menjadi kurban pembantaian dalam penaklukan kota Yerusalern ini. “Tumpukan kepala, tangan dan kaki terdapat disegala penjuru jalan dan sudur kota”. Sejarah telah menyaksikan sebuah tragedi manusia yang memilukan. Goldfrey selanjutnya menjabat sebagai penguasa atas negeri Yerusalem. Ia adalah penguasa yang cakap, dan komandan yang bersemangat dan agresif.
Pada tahun 503 H/1109 M., pasukan salib menaklukkan Tripoli. Mereka selain membantai masyarakat Tripoli juga membakar perpustakaan, perguruan dan sarana industri hingga menjadi abu.
Selama terjadi penyerangan di atas, kesultanan Saljuk sedang dalam kemunduran. Perselisihan antara sultan-sultan Saljuk memudahkan pasukan salib merebut wilayah-wilayah kekuasaan islam. Dalam kondisi seperti ini muncullah seorang sultan Damaskus yang bernama Muhammad yang berusaha mengabaikan konflik internal dan menggalang kesatuan dan kekuatan Saljuk untuk mengusir pasukan salib. Baldwin, penguasa Yerusalem pengganti Goldfrey, dapat dikalahkan oleh pasukan Saljuk ketika ia sedang menyerang kota Damaskus. Baldwin segera dapat merebut kembali wilayah-wilayah yang lepas setelah datang bantuan pasukan dari Eropa.
Sepeninggal Sultan Mahmud, tampillah seorang perwira muslirn yang cakap dan gagah pemberani. Ia adalah Imaduddin Zangki, seorang anak dari pejabattinggi Sultan Malik Syah. Atas kecakapannya, ia menerima kepercayaan berkuasa atas kota Wasit dari Sultan Mahmud. Belakangan penguasa Mosul dan Mesopotamia juga berlindung kepadanya. la menerima gelar Attabek dari khalifah di Bagdad. Ia telah mencurahkan kemampuannya dalam upaya mengembalikan kekuatan pemerintahan Saljuk dan menyusun kekuatan militer, sebelum ia mengabdikan diri di kancah peperangan salib.
Masyarakat Aleppo dan Hammah yang menderita di bawah kekuasaan pasukan salib berhasil diselamatkan oleh Imaduddin Zangki setelah berhasil mengalahkan pasukan salib. Tahun berikutnya ia juga berhasil mengusir pasukan salib dari al- Asyarib. Satu-persatu Zangki meraih kemenangan atas pasukan salib, hingga ia merebut wilayah Edessa pada tahun 539 H/1144 M. Dalam pada itu, bangsa Romawi menjalin kekuatan gabungan dengan pasukan Perancis menyerang Buzza. Mereka menangkap dan membunuh perernpuan dan anak-anak yang tidak berdosa. Dari sini mereka melancarkan serangan ke Caesarea. Penguasa negeri ini yakni Abu Asakir nneminta bantuan pasukan Imaduddin Zangki. Zangki segera mengerahkan pasukannya dan ia berhasil mengusir kekuatan Perancis dan Romawi secara memalukan. Wilayah perbatasan di Akra berhasil digrebek hingga menyerah, demikian pula kota Balbek segera ditaklukkan, untuk selanjutnya pendudukan kota Balbek ini dipercayakan kepada komandan Najamuddin, ayah Salahuddin.
Penaklukan Edesa merupakan keberhasilan Zangki yang terhebat. Oleh umat Kristen Edessa merupakan kota yang termulya, karenanya kota ini dijadikan sebagai pusat kepuasan. Dalam penaklukan Edessa, Zangki tidak berlaku kejam terhadap penduduk sebagaimana tindakan pasukan salib. Tidak seorang pun merasakan tajamnya mata pedang Zangki, kecuali pasukan salib yang sedang bertempur yang sebagian besar adalah pasukan Perancis.
Dalam perjalanan penaklukan Kalat Jabir, Zangki terbunuh oleh tentaranya sendiri. Selama ini Zangki adalah seorang patriot sejati yang telah berjuang demi membela tanah airnya. Baginya, “pelana kuda lebih nyaman dan lebih dicintainya dari pada kasur sutra, dan juga suara hiruk-pikuk di medan peperangan terdengar lebih merdu dan lebih dicintainya daripada alunan musik”.
Kepemimpinan Imaduddin Zangki digantikan oleh putranya yang bernama Nuruddin Mahmud. Ia bukan hanya seorang prajurit yang cakap, sekaligus juga ahli hukum, dan juga seorang ilmuan. Pada saat itu umat Kristen Edessa dengan bantuan pasukan Perancis herhasil mengalah pasukan muslim yang bertugas di kota ini dan sekal i gus membanta i nya. N uruddi n segera mengerahkan pasukannya ke Edessa dan berhasil merebutnya kembali Sejumlah pasukan Edessa dan para pengkhianat dihukum dengan mata pedang, sedangkan bangsa Armenia yang bersekutu dengan pasukan salib diusir ke luar negeri Edesa.
Perang Salib 2
Dengan jatuhnya kembali kota Edesa oleh pasukan muslim, tokoh-tokoh Kristen Eropa dilanda rasa cemas. St Bernard segera menyerukan kembali perang salib melawan kekuatan muslim. Seruan tersebut membuka gerakan perang salib kedua dalam sejarah Eropa. Beberapa penguasa Eropa menanggapi poiitif seruan perang suci ini. Kaisar jerman yang bernama Conrad III, dan kaisar perancis yang bernama Louis VII segera mengerahkan pasukannya keAsia. Namun kedua paiukan ini iapat dihancurkan ketika sedang dalam perjalanan menuju Syiria. Dengan sejumlah pasukan yang tersisa mereka berusaha mencapai Antioch, dan dari sisi mereka menuju ke Damaskus.
Pengepungan Damaskus telah berlangsung beberapa hari, ketika Nuruddin tiba di kota ini. Karena terdesak oleh pasukan Nuruddin, pasukan salib segera melarikan diri ke Palestina, sementara Conrad III dan Louis VII kembali ke Eropa dengan tangan hampa. Dengan demikian beiakhirlah babak ke dua perang salib.
Nuruddin segera rnulai memainkan peran baru sebagai sang penakluk. Tidak lama setelah mengalahkan pasukan salib, ia berhasil rnenduduki benteng Xareirna, merebut wilayah perbatasan Apamea pada tahun 544 H/1149 M., dan kota Joscelin. Pendek kata, kota-kota penting pasukan salib berhasil dikuasainya. la segera menyambut baik permohonan masyarakat Damaskus dalam perjuangan melawan penguasa Damaskus yang menindas. Keberhasilan Nuruddin menaklukkan koia damaskus membuat sang khalifah di Bagdad brerkenan rnemberinya gelar kehormatan “al-Malik al- ’Adil”.
Ketika itu Mesir sedang dilanda perselisihan intern dinasti Fatimiyah. Shawar, seorang perdana menteri Fatimiyah., dilepaskan dari jabatannya oleh gerakan rahasia. Nuruddin mengirimkan pasukannya di bawah pimpinan komandan Syirkuh. Namun ternyata Shawar justru memerangi Syirkuh berkat bantuan pasukan perancis hingga berhasil rnenduduki Mesir.
Pada tahun 563 H/1167 M. Syirkuh berusaha datang kembali ke Mesir. Shawar pun segera rneminta bantuan raja Yerusalem yang bernama Amauri. Gabungan pasukan Shawar dan Amauri ditaklukkan secara mutlak oleh pasukan Syirkuh dalam peperangan di Balbain. Antara mereka terjadi perundingan yang melahirkan beberapa kesepakatan: bahwa Syirkuh bersedia kembali ke Damaskus dengan imbalan 50.000 keping emas, Amauri harus menarik pasukannya dari Mesir. Namun Amauri tidak bersedia meninggalkan Kairo, sehingga perjanjian tersebut batal secara otomatis. Bahkan mereka menindas rakyat.
Atas permintaan khalifah Mesir Syirkuh diperintahkan oleh Nuruddin agar segera menuju ke Mesir. Masyarakat Mesir dan sang khalifah menyambut hangat kedatangan Syirkuh dan pasukannya, dan akhirnya Syirkuh ditunjuk sebagai perdana menteri. Dua bulan sesudah penundukan ini, Syirkuh meninggal dunia, kedudukannya digantikan oleh kemenakannya yang bernama Salahuddin. Ketika kondisi politik dinasti Fatimiyah semakin melemah, Salahuddin al-Ayyubi segera memulihkan otoritas Khalifah Abbasiyah di Mesir, dan setelah dinasti Fatimiyah hancur Salahuddin menjadi penguasa Mesir (570-590 H/1174-1193 M).
Salahuddin, putra Najamuddin Ayyub, lahir di Takrit pada tahun 432 H/1137 M. Ayahnya adalah pejabat kepercayaan pada masa lmaduddin Zangki dan masa Nuruddin. Salahuddin adalah seorang letnan pada masa Nuruddin, dan telah berhasil mengkonsolidasikan masyarakat Mesir, Nubia, Hijaz dan Yaman.
Sultan Malik Syah yang menggantikan Nuruddin adalah raja yang masih berusia belia, sehingga amir-amirnya saling berebut pengaruh yang menyebabkan timbulnya krisis poiitik internal. Kondisi demikian ini memudahkan bagi pasukan salib untuk menyerang Damaskus dan menundukkannya. Setelah beberapa lama tampillah Salahuddin berjuang mengamankan Damaskus dari pendudukan pasukan salib.
Lantaran hasutan Gumusytag, sang sultan belia Malik Syah menaruh kemarahan terhadap sikap Salahuddin ini sehingga menimbulkan konflik antara keduanya. Sultan Malik Syah menghasut masyarakat Alleppo berperang melawan Salahuddin. Kekuatan Malik Syah di Alleppo dikalahkan oleh pasukan Salahuddin. Merasa.tidak ada pilihan lain, Sultan Malik Syah rneminta bantuan pasukan salib. Semenjak kemenangan melawan pasukan salib di Aleppo ini, terbukalah jalan lernpang bagi tugas dan perjuangan Salahuddin di masa-masa mendatang hingga ia berhasil mencapai kedudukan sultan. Semenjak tahun 575H/1182M, kesultanan Saljuk di pusat mengakui kedudukan Salahuddin sebagai sultan atas seluruh wilayah Asia Barat.
Sementara itu Baldwin III menggantikan kedudukan ayahnya, Amaury. Baldwin III mengkhianati perjanjian genjatan senjata antara kekuatan muslim dengan pasukan Salib-Kristen. Bahkan pada tahun 582H/11 86 M. Penguasa wilayah Kara yang bernama Reginald mengadakan penyerbuan terhadap kabilah muslim yang sedang melintasi benteng pertahanannya. Salahuddin segera mengerahkan pasukannya di bawah pimpinan Ali untuk mengepung Kara dan selanjutnya menuju Galilee untuk menghadapi pasukan Perancis. Pada tanggal 3 Juli 1187 M. kedua pasukan bertempur di daerah Hittin, di mana pihak pasukan Kristen mengalami kekalahan. Ribuan pasukan mereka terbunuh, sedang tokoh-tokoh militer mereka ditawan. Sultan Salahuddin selanjutnya merebut benteng pertahanan Tiberia. Kota Acre, Naplus, Jericho, Ramla, Caesarea, Asrul Jaffra, Beyrut, dan sejumlah kota-kota lainnya satu persatu jatuh dalanr kekuasaan Sultan Salahuddin.
Selanjutnya Salahudin memusatkan perhatiannya untuk menyerang Yerusalem, di mana ribuan rakyat muslim dibantai oleh pasukan Salib-Kristen. Setelah mendekati kota ini, Salahuddin segera menyampaikan perintah agar seluruh pasukan Salib-Kristen Yerusalem menyerah. Perintah tersebut sama sekali tidak dihiraukan, sehingga Salahuddin bersumpah untuk membalas dendam atas pembantaian ribuan warga muslim. Setelah beberapa larna terjadi pengepungan, pasukan salib kehilangan semangat tempurnya dan memohon kemurahan hati sang sultan. Jiwa sang sultan terlalu lembut dan penyayang untuk melaksanakan sumpah dan dendamnya, sehingga ia pun memaafkan mereka. Bangsa Romawi dan warga Syria-Kristen diberi hidup dan diizinkan tinggal di Yerusalem dengan hak-hak warga negara secara penuh. Bangsa Perancis dan bangsa-bangsa Latin diberi hak meninggalkan Palestina dengan membayar uang tebusan 10 dinar setiap orang dewasa, dan 1 dinar untuk setiap anak-anak. Jika tidak bersedia mereka dijadikan sebagai budak. Namun peraturan seperti ini tidak diterapkan oleh sang sultan secara kaku. Salahuddin berkenan melepaskan ribuan tawanan tanpa tebusan sepeser pun, bahkan ia mengeluarkan hartanya sendiri untuk menrbantu menebus sejumlah tawanan. Salahuddin juga membagi-bagikan sedekah kepada ribuan masyarakat Kristen yang miskin dan lemah sebagai bekal perjalanan mereka pulang. Ia menyadari betapa pasukan Salib-Kristen telah membantai ribuan rnasyarakat muslim yang tidak berdosa, namun suara hatinya yang lembut tidak tega untuk melampiaskan dendam terhadap pasukan Kristen.
Pada sisi lainnya Salahuddin juga membina ikatan persaudaraan antara warga Kristen dengan warga muslim, dengan memberikan hak-hak warga Kristen sama persis dengan hak-hak warga muslim di Yerusalem. Sikap Salahuddin demikian ini membuat umat Kristen di negeri-negeri lain ingin sekali tinggal di wilayah kekuasaan sang sultan ini. “sejumlah warga Kristen yang meninggalkan Yerusalem menuju Antioch ditolak dan bahkan dicaci maki oleh raja Bahemond. Mereka lalu menuju ke negeri Arab di mana kedatangan mereka disambut dengan baik”, kata Mill. Perlakuan baik pasukan muslim terhadap umat Kristen ini sungguh tidak ada bandingannya sepanjang sejarah dunia. Padahal sebelumnya, pasukan Salib-Kristen telah berbuat kejam, menyiksa dan menyakiti warga muslim.
Perang Salib 3
Jatuhnya Yerusalem dalam kekuasaan Salahuddin menimbulkan keprihatinan besar kalangan tokoh-tokoh Kristen. Seluruh penguasa negeri Kristen di Eropa berusaha menggerakkan pasukan salib lagi. Ribuan pasukan Kristen berbondong-bondong menuju Tyre untuk berjuang mengembalikan prestis kekuatan mereka yang telah hilang. Menyambut seruan kalangan gereja, maka kaisar Jerman yang bernama Frederick Barbarosa, Philip August, kaisar Perancis yang bernama Richard, beberapa pembesar kristen rnembentuk gabungan pasukan salib. Dalam hal ini seorang ahli sejarah menyatakan bahwa Perancis mengerahkan seluruh pasukannya baik pasukan darat maupun pasukan lar.rtnya. Bahkan wanita-wanita Kristen turut ambil bagian dalam peperangan ini. Setelah seluruh kekuatan salib berkumpul di Tyre, mereka segera bergerak mengepung Acre.
Salahuddin segera menyusun strategi untuk menghadapi pasukan salib. Ia menetapkan strategi bertahan di dalam negeri dengan mengabaikan saran para Amir untuk melakukan pertahanan di luar wilayah Acre. ”Demikianlah Salahuddin mengambil sikap yang kurang tepat dengan memutuskan pandangannya sendiri’” ungkap salah seorang ahli sejarah. Jadi Salahuddin mestilah berperang untuk menyelamatkan wilayahnya setelah pasukan Perancis tiba di Acre.
Pada tanggal 14 September 1189 M. Salahuddin terdesak oleh pasukan salib, namun kemenakannya yang bernama Taqiyuddin berhasil mengusir pasukan salib dari posisinya dan mengembalikan hubungan dengan Acre. Dalam hal ini Ibn al-Athir menyatakan, “pasukan muslim mesti melanjutkan peperangan hingga malam hari sehingga mereka berhasil mencapai sasaran penyerangan. Namun setelah mendesak separuh kekuatan Perancis, pasukan muslim kembali dilemahkan pada hari berikutnya.
Kota Acre kembali terkepung selama hampir dua tahun. Sekalipun pasukan rnuslim menghadapi situasi yang serba sulit selama pengepungan ini, namun mereka tidak patah semangat. Segala upaya pertahanan pasukan muslim semakin tidak membawa hasil, bahkan mereka merasa frustasi ketika Richard dan Philip August tiba dengan kekuatan pasukan salib yang maha besar. Sultan Salahuddin merasa kepayahan menghadapi peperangan ini, sementara itu pasukan muslim dilanda wabah penyakit dan kelaparan. Masytub, seorang komandan Salauhuddin akhirnya mengajukan tawaran damai dengan kesediaan atas beberapa persyaratan sebagaimana yang pernah diberikan kepada pasukan Kristen sewaktu penaklukan Yerusalem dahulu. Namun sang raja yang tidak mengenal balas budi ini sedikit pun tidak memberi belas kasih terhadap ummat muslim. la membantai pasukan muslirn secara kejam.
Setelah berhasil menundukkan Acre, pasukan salib bergerak menuju Ascalon dipimpin oleh Jenderal Richard. Bersamaan dengan itu Salahuddin sedang mengarahkan operasi pasukannya dan tiba d i fucalon I e6l h awil. Ketika tiba di Ascalon, Richard mendapatkan kota ini telah dikuasai oleh pasukan Salahuddin. Merasa tidak berdaya mengepung kota ini, Richard mengirimkan delegasi perdamaian menghadap Salahuddin. Setelah berlangsung perdebatan yang kritis, akhirnya sang sultan bersedia menerirna tawaran damai tersebut. ”Antar pihak Muslim dan pihak pasukan salib menyatakan bahwa wilayah kedua belah pihak saling tidak rnenyerang dan menjamin keamanan masing-masing, dan bahwa warga negara kedua belah pihak dapat saling keluar masuk ke wilayah lainnya tanpa, gangguan apa pun”. Jadi perjanjian damai yang menghasilkan kesepakatan di atas mengakhiri perang salib ke tiga.
Setelah keberangkatan Jenderal Richard, Salahuddin masih tetap tinggal di Yerusalem dalam beberapa lama. Ia kemudian kembali ke Damaskus untuk menghabiskan sisa hidupnya. Perjalanan panjang yang meletihkan ini mengganggu kesehatan sultan dan akhirnya ia meninggal enam bulan setelah tercapai perdamaian, yakni pada tahun 1193 M. Seorang penulis berkata, “Hari kematian Salahuddin merupakan musibah bagi islam dan ummat lslam, sungguh tidak ada duka yang melanda mereka setelah kematian empat khalifah pertarna yang melebihi duka atas kematian Sultan Salahuddin”.
Salahuddin bukan hanya seorang Prajurit, ia juga seorang yang mahir dalam bidang pendidikan dan pengetahuan. Berbagai penulis berkarya di istananya” Penulis yang ternama di antara mereka adalah Imaduddin, sedang hakim yang termasyhur adalah al-Hakkari. Sultan Salahuddin mendirikan berbagai lembaga pendidikan seperti madrasah, perguruan, dan juga mendirikan sejumiah rumah sakit di wilayah kekuasaannya.
Perang Salib 4
Dua tahun setelah kematian Salahuddin berkobar perang salib keempat atas inisiatif Paus Celestine III. Namun sesungguhnya peperangan antara pasukan muslim dengan pasukan Kristen telah berakhir dengan usianya perang salib ketiga. Sehingga peperangan berikutnya tidak banyak dikenal. Pada tahun 1195 M. pasukan salib menundukkan Sicilia, kemudian terjadi dua kali penyerangan terhadap Syria. Pasukan kristen ini mendarat di pantai Phoenecia dan menduduki Beirut. Anak Salahuddin yang bernama al-Adil segera rnenghalau pasukan salib. la selanjutnya menyerang kota perlindungan pasukan salib. Mereka kemudian mencari tempat perlindungan ke Tibinim, lantaran semakin kuatnya tekanan dari pasukan muslim, pihak salib akhirnya menempuh inisiatif damai. Sebuah perundingan menghasilkan kesepakatan pada tahun 1198M, bahwa peperangan ini harus dihentikan selama tiga tahun.
Perang Salib 5
Belum genap mencapai tiga tahun, Kaisar Innocent III menyatakan secara tegas berkobarnya perang salib ke lima setelah berhasil rnenyusun kekuatan miliier. Jenderal Richard di lnggris menolak keras untuk bergabung dalam pasukan salib ini, sedang mayoritas penguasa Eropa lainnya menyarnbut gembira seruan perang tersebut. Pada kesempatan ini pasukan salib yang bergerak menuju Syria tiba-tiba mereka membelokkan geiakannya menuju Konstantinopel. Begitu tiba di kota ini, mereka membantai ribuan bangsa romawi baik laki-laki maupun perempuan secara bengis dan kejam. pembantai ini berlangsung dalam beberapa hari. Jadi pasukan muslim sama sekali tidak mengalami kerugian karena tidak terlibat dalam peristiwa ini.
Perang Salib 6
Pada tahun 613 H/1216M, Innocent III mengobarkan propaganda perang salib ke enam. 250.000 pasukan salib, mayoritas Jerman, mendarat di Syria. Mereka terserang wabah penyakit di wilayah pantai Syria hingga kekuatan pasukan tinggal tersisa sebagian. Mereka kemudian bergerak menuju Mesir dan kemudian mengepung kota Dimyat. Dari 70.000 personil, pasukan salib berkurang lagi hingga tinggal 3.000 pasukan yang tahan dari serangkaian wabah penyakit. Bersamaan dengin ini, datang tambahan pasukan yang berasal dari perancis yang bergerak menuju Kairo. Narnun akibat serangan pasukan muslim yang terus-menerus, mereka men jadi terdesak dan terpaksa rnenempuh jalan damai. Antara keduanya tercapai kesepakatan damai dengan syarat bahwa pasukan salib harus segera meninggalkan kota Dimyat.
Perang Salib 7
Untuk mengatasi konflik politik internal, Sultan Kamil mengadakan perundingan kerja sarna dengan seorang jenderal Jerman yang bernarna Frederick. Frederick bersedia membantunya rnenghadapi musuh-musuhnya dari kalangan Bani Ayyub sendiri, sehingga Frederick nyaris menduduki dan sekaligus berkuasa di yerusalem. Yerusalem berada di bawah kekuasaan tentara salib sampai dengan tahun 1244 M., setelah itu kekuasaan salib direbut oleh Malik al-shalih Najamuddi al-Ayyubi atas bantuan pasukan Turki Khawarizmi yang berhasil meiarikan diri dari kekuasaan Jenghis Khan.
Perang Salib 8
Dengan direbutnya kota Yerusalern oleh Malik al- Shalih, pasukan salib kembali menyusun penyerangan terhadap wilayah lslam. Kali ini Louis IX, kaisar perancis, yang memimpin pasukan salib kedelapan. Mereka mendarat di Dirnyat dengan mudah tanpa perlawanan yang beranti. Karena pada saat itu Sultan Malikal-shalih sedang menderita sakit keras sehingga disiplin tentara muslim merosot. Ketika pasukan Louis IX bergerak menuju ke Kairo melalui jalur sungai Nil, mereka mengalami kesulitan lantaran arus sungai mencapai ketinggiannya, dan mereka juga terserang oleh wabah penyakit, sehingga kekuatan salib dengan mudah dapat dihancurkan oleh pasukan Turan Syah, putra Ayyub.
Setelah berakhir perang salib ke delapan ini, pasukan Salib-Kristen berkali-kali berusaha mernbalas kekalahannya, namun selalu mengalami kegagalan.
Akibat Perang Salib
Perang salib yang berlangsung lebih kurang dua abad membawa beberapa akibat yang sangat berarti bagi perjalanan sejarah dunia. Perang salib ini menjadi penghubung bagi bangsa Eropa mengenali dunia lslam secara lebih dekau yang berarti kontak hubungan antara barat dan timur semakin dekat. Kontak hubungan barat-timur ini mengawali terjadinya pertukaran ide antara kedua wilayah tersebut. Kemajuan ilmu pengetahuan dan tata kehidupan masyarakat timur yang”maju menjadi daya dorong pertumbuhan intelektual bangsa barat, yakni Eropa. Hal ini sangat-besar andil dan peranannya dalam meahirkan era renaissance di Eropa.
Pasukan salib merupakan penyebar hasrat bangsa Eropa dalam bidang perdagangan dan perniagaan terhadap bangsa-bangsa timur. Selama ini bangsa barat tidak mengenal kemajuan pemikiran bangsa timur. Maka perang salib ini juga membawa akibat timbulnya kegiatan penyelidikan bangsa Eropa mengenai berbagai seni dan pengetahuan penting dan berbagai penemuan yang teiah dikenali ditimur. Misalnya, kompas kelautan, kincir angin, dan lain-lain, Mereka juga menyelidiki sistem pertanian, dan yang lebih penting adalah mereka rnengenali sistem industri timur yang telah maju. Ketika kembali ke negerinya, Eropa, mereka lantas mendirikan sistem pemasaran barang-barang produk timur. Masyarakat barat semakin menyadari betapa pentingnya produk-produk tersebut. Hal ini menjadikan sernakin pesatnya pertumbuhan kegiatan perdagangan antara timur dan barat. Kegiatan perdagangan ini semakin berkembang pesat seiring dengan kemajuan pelayaran di laut tengah. Namun, pihak muslim yang semula menguasai jalur pelayaran di laut tengah kehilangan supremasinya ketika bangsa-bangsa Eropa menempuh rute pelayaran laut tengah secara bebas.
Runtuhnya  DINASTI ABBASIYAH
Ketika itu, selama periode perang salib, panglima dan pasukan muslim telah menunjukkan sikap mereka yang sangat menawan dan bijaksana. Mereka penuh kesabaran dalam berjuang dan gigih dalam pertahanan, pemaaf dan ksatria.
Sementara itu bersamaan dengan periode ini, kekhilafahan Abbasiyah di Bagdad tengah dilanda konflik politik internal. Bahkan ketika kekuasaannya terancam oleh serangan pasukan salib, mereka sama sekali tidak mengambil sikap peduli. Mereka tenang saja di istana Bagdad bermalas-malasan dan boros. Pola kehidupan sang khalifah yang demikian ini berlangsung terus-menerus sampai Bagdad ditundukkan oleh Hulagu Khan, cucu Jenghis Khan. Hulagu dengan sangat mudah menghancurkan kota Bagdad dan membunuh Khalifah Abbasiyah yang terakhir, yakni al-Musta’sim. peristiwa ini terjadi pada tahun 1258 M. yang menandai akhir masa kekuasaan dinasti Abbasiyah.
Sumber: Prof. K Ali, A study of Islamic History, versi terjemahan “Sejarah Islam (Tarikh Pramodern)”, PT RajaGrafindo Persada, 1996, Jakarta.

khalifah

Khalifah

Khalifah adalah gelar yang diberikan untuk pemimpin umat islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW (570–632). Kata "Khalifah" (خليفة Khalīfah) sendiri dapat diterjemahkan sebagai "pengganti" atau "perwakilan". Pada awal keberadaannya, para pemimpin islam ini menyebut diri mereka sebagai "Khalifat Allah", yang berarti perwakilan Allah (Tuhan). Akan tetapi pada perkembangannya sebutan ini diganti menjadi "Khalifat rasul Allah" (yang berarti "pengganti Nabi Allah") yang kemudian menjadi sebutan standar untuk menggantikan "Khalifat Allah". Meskipun begitu, beberapa akademis memilih untuk menyebut "Khalīfah" sebagai pemimpin umat islam tersebut.
Khalifah juga sering disebut sebagai Amīr al-Mu'minīn (أمير المؤمنين) atau "pemimpin orang yang beriman", atau "pemimpin umat muslim", yang kadang-kadang disingkat menjadi "emir" atau "amir".
Setelah kepemimpinan Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib), kekhalifahan yang dipegang berturut-turut oleh Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Bani Usmaniyah, dan beberapa khalifah kecil, berhasil meluaskan kekuasaannya sampai ke Spanyol, Afrika Utara, dan Mesir.
Khalifah berperan sebagai kepala ummat baik urusan negara maupun urusan agama. mekanisme pengangkatan dilakukan baik dengan penunjukkan ataupun majelis Syura' yang merupakan majelis Ahlul Ilmi wal Aqdi yakni ahli Ilmu (khususnya keagamaan) dan mengerti permasalahan ummat. Sedangkan Khilafah adalah nama sebuah system pemerintahan yang begitu khas, dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada Al-Quran & Hadist.
Secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani (1907-1977) mendefinisikan Daulah Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengembang risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Imam Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam, hal. 17). Dari definisi ini, jelas bahwa Daulah Khilafah adalah hanya satu untuk seluruh dunia.
Jabatan dan pemerintahan Khalifah berakhir dan dibubarkan dengan pendirian Republik Turki pada tanggal 3 Maret 1924 ditandai dengan pengambilalihan kekuasaan dan wilayah kekhalifahan oleh Majelis Besar Nasional Turki, yang kemudian digantikan oleh Kepresidenan Masalah Keagamaan (The Presidency of Religious Affairs) atau sering disebut sebagai Diyainah.

kelahiran kekhalifahan islam

Kelahiran Kekhalifahan Islam

Kekhalifahan Islam, 622-750
Kebanyakan akademis menyetujui bahwa Nabi Muhammad tidak secara langsung menyarankan atau memerintahkan pembentukan kekhalifahan Islam setelah kematiannya. Permasalahan yang dihadapi ketika itu adalah: siapa yang akan menggantikan Nabi Muhammad, dan sebesar apa kekuasaan yang akan didapatkannya?

Pengganti Nabi Muhammad

Fred M. Donner, dalam bukunya The Early Islamic Conquests (1981), berpendapat bahwa kebiasaan bangsa Arab ketika itu adalah untuk mengumpulkan para tokoh masyarakat dari suatu keluarga (bani dalam bahasa arab), atau suku, untuk bermusyawarah dan memilih pemimpin dari salah satu di antara mereka. Tidak ada prosedur spesifik dalam shura atau musyawarah ini. Para kandidat biasanya memiliki garis keturunan dari pemimpin sebelumnya, walaupun hanya merupakan keluarga jauh.
Muslim Sunni berpendapat bahwa Abu Bakar adalah pemimpin yang sah dan terpilih berdasarkan musyawarah yang sah dari komunitas islam. Mereka juga menyatakan bahwa sebaiknya pemimpin islam dipilih berdasarkan musyawarah atau pemungutan suara di antara umat muslim, walaupun pada akhirnya, kekuasaan kekhalifahan didapatkan melalui pemberontakan dan pengambilalihan kekuasaan secara paksa.
Namun Syiah tidak menyetujui hal tersebut. Mereka percaya bahwa Nabi Muhammad telah memberikan banyak indikasi yang menunjukan bahwa ˤAlī ibn Abī Talib, keponakan sekaligus menantunya, sebagai pengganti diriNya. Mereka mengatakan bahwa Abū Bakar merebut kekuasaan dengan kekuatan dan kelicikan. Semua Khalifah sebelum ˤAlī juga dianggap melakukan hal yang sama. ˤAlī dan keturunannya dianggap sebagai satu-satunya pemimpin yang sah, atau imam dalam sudut pandang syiah.
Sementara, cabang ketiga dari Islam, Muslim Ibadi, mempercayai bahwa khalifah adalah orang yang terbaik di antara umat islam, tanpa memandang keturunannya. Kaum Ibadi saat ini merupakan sekte paling kecil, yang kebanyakan berada di Oman.

Kekuasaan khalifah


Berikut sebuah medali emas yang dipersembahkan oleh Khalifah Ustmani di Turki kepada utusan Sultan Thaha Syaifuddin yang datang meminta pertolongan Khalifah untuk melawan penjajahan Belanda di Jambi
"Siapa yang akan menggantikan Nabi Muhammad" bukanlah satu-satunya masalah yang dihadapi umat Islam saat itu; mereka juga perlu mengklarifikasi seberapa besar kekuasaan pengganti sang nabi. Muhammad, selama masa hidupnya, tidak hanya berperan sebagai pemimpin umat islam, tetapi sebagai nabi dan pemberi keputusan untuk umat Islam. Semua hukum dan praktik spiritual ditentukan sesuai ajaran Nabi Muhammad. Apakah penggantinya akan menerima perlakuan yang sama?
Tidak satu pun dari para khalifah yang mendapatkan wahyu dari Allah, karena Nabi Muhammad adalah nabi dan penyampai wahyu terakhir di muka bumi, tidak satu pun di antara mereka yang menyebut diri mereka sendiri sebagai nabī atau rasul. Untuk mengatasinya, wahyu Allah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad kemudian ditulis dan dikumpulkan menjadi Al-quran, dijadikan patokan dan sumber utama hukum Islam, dan menjadi batas kekuasaan khalifah Islam.
Bagaimanapun, ada beberapa bukti yang menunjukan bahwa khalifah mempercayai bahwa mereka mempunyau otoritas untuk memutuskan beberapa hal yang tidak tercantum dalam al-Quran. Mereka juga mempercayai bahwa mereka adalah pempimpin spiritual umat islam, dan mengharapkan "kepatuhan kepada khalifah" sebagai ciri seorang muslim sejati. Sarjana modern Patricia Crone dan Martin Hinds, dalam bukunya God's Caliph, menggarisbawahi bahwa fakta tersebut membuat khalifah menjadi begitu penting dalam pandangan dunia Islam ketika itu. Mereka berpendapat bahwa pandangan tersebut kemudian hilang secara perlahan-lahan seiring dengan bertambah kuatnya pengaruh ulama di kalangan umat Islam. Para ulama beranggapan bahwa mereka juga berhak menentukan apa yang dianggap legal dan baik di kalangan umat islam. Pemimpin umat Islam yang paling tepat, menurut pendapat para ulama, adalah pemimpin yang menjalankan saran-saran spiritual dari para ulama, sementara para khilafah hanya mengurusi hal-hal yang bersifat duniawi sehingga mengakibatkan konflik di antara keduanya. Perselisihan antara Khalifah dan para ulama tersebut menjadi konflik yang berlarut-larut dalam sejarah Islam. Namun akhirnya, konflik ini berakhir dengan kemenangan para ulama. Kekuasaan Khalifah selanjutnya menjadi terbatas pada hal yang bersifat keduniawian. Khalifah hanya dapat dianggap menjadi "Khalifah yang benar" apabila ia menjalankan saran spiritual para ulama. Patricia Crone dan Martin Hinds juga berpendapat bahwa muslim Syiah, dengan pandangan yang berlebihan kepada para imam, tetap menjaga kepercayaan murni umat islam, namun tidak semua ilmuwan setuju akan hal ini.
Kebanyakan Muslim Sunni saat ini mempercayai bahwa para khalifah tidak selamanya hanya menjadi pemimpin masalah duniawi, dan ulama sepenuhnya bertanggung jawab atas arah spiritual umat islam dan hukum syariah umat islam. Mereka menyebut empat Khalifah pertama sebagai Khulafa'ur Rosyidin, Khalifah yang diberkahi, karena mereka berempat mematuhi hukum yang terdapat pada Al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad dalam segala hal. Mereka juga mempercayai bahwa sekali khalifah dipilih untuk memimpin, maka sepanjang hidupnya ia akan memerintah kecuali jika ia keluar dari syariat dan hukum Islam.

Struktur pemerintahan Negara Khilafah

Struktur pemerintahan Islam terdiri daripada 8 perangkat dan berdasarkan af’al (perbuatan) Rasulullah saw:
  1. Khalifah
    Hanya Khalifah yang mempunyai kewenangan membuat UU sesuai dengan hukum-hukum syara’ yang ditabbaninya (adopsi); Khalifah merupakan penanggung jawab kebijakan politik dalam dan luar negeri; panglima tertinggi angkatan bersenjata; mengumumkan perang atau damai; mengangkat dan memberhentikan para Mu’awin, Wali, Qadi, amirul jihad; menolak atau menerima Duta Besar; memutuskan belanjawan negara.
  2. Mu'awin Tafwidh
    Merupakan pembantu Khalifah dibidang kekuasaan dan pemerintahan, mirip menteri tetapi tidak berhak membuat undang-undang. Mu’awin menjalankan semua kewenangan Khalifah dan Khalifah wajib mengawalnya.
  3. Mu'awin Tanfidz
    Pembantu Khalifah dibidang administrasi tetapi tidak berhak membuat undang-undang. Mu’awin Tanfidz membantu Khalifah dalam hal pelaksanaan, pemantauan dan penyampaian keputusan Khalifah. Dia merupakan perantara antara Khalifah dengan struktur di bawahnya.
  4. Amirul Jihad
    Amirul Jihad membawahi bidang pertahanan, luar negeri, keamanan dalam negeri dan industri.
  5. Wali
    Wali merupakan penguasa suatu wilayah (gubernur). Wali memiliki kekuasaan pemerintahan, pembinaan dan penilaian dan pertimbangan aktivitas direktorat dan penduduk di wilayahnya tetapi tidak mempunyai kekuasaan dalam Angkatan Bersenjata, Keuangan dan pengadilan.
  6. Qadi
    Qadi merupakan badan peradilan, terdiri dari 2 badan: Qadi Qudat (Mahkamah Qudat) yang mengurus persengketaan antara rakyat dengan rakyat, perundangan, menjatuhkan hukuman, dan lain-lain serta Qadi Mazhalim (Mahkamah Madzhalim) yang mengurus persengketaan antara penguasa dan rakyat dan berhak memberhentikan semua pegawai negara, termasuk memberhentikan Khalifah jika dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
  7. Jihaz Idari
    Pegawai administrasi yang mengatur kemaslahatan masyarakat melalui Lembaga yang terdiri dari Direktorat, Biro, dan Seksi, dan Bagian. Memiliki Direktorat di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, industri, perdagangan, pertanian, dll). Mua’win Tanfidz memberikan pekerjaan kepada Jihaz Idari dan memantau pelaksanaannya.
  8. Majelis Ummat
    Majelis Ummat dipilih oleh rakyat, mereka cerminan wakil rakyat baik individu mahupun kelompok. Majelis bertugas mengawasi Khalifah. Majelis juga berhak memberikan pendapat dalam pemilihan calon Khalifah dan mendiskusikan hukum-hukum yang akan diadopsi Khalifah, tetapi kekuasaan penetapan hukum tetap di tangan Khalifah.

Karakter kepemimpinan Kekhalifahan Islam

Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa karakter pemimpin Islam ialah menganggap bahwa otoritas dan kekuasaan yang dimilikinya adalah sebuah kepercayaan (amanah) dari umat Islam dan bukan kekuasaan yang mutlak dan absolut. Hal ini didasarkan pada hadist yang berbunyi:
"It (sovereignty) is a trust, and on the Day of Judgment it will be a thing of sorrow and humiliation except for those who were deserving of it and did well."
Hal ini sangat kontras dengan keadaan Eropa saat itu dimana kekuasaan raja sangat absolut dan mutlak.[1]
Peranan seorang kalifah telah ditulis dalam banyak sekali literatur oleh teolog islam. Imam Najm al-Din al-Nasafi menggambarkan khalifah sebagai berikut:
"Umat Islam tidak berdaya tanpa seorang pemimpin (imam, dalam hal ini khalifah) yang dapat memimpin mereka untuk menentukan keputusan, memelihara dan menjaga daerah perbatasan, memperkuat angkatan bersenjata (untuk pertahanan negara), menerima zakat mereka (untuk kemudian dibagikan), menurunkan tingkat perampokan dan pencurian, menjaga ibadah di hari jumat (salat jumat) dan hari raya, menghilangkan perselisihan di antara sesama, menghakimi dengan adil, menikahkan wanita yang tak memiliki wali. Sebuah keharusan bagi pemimpin untuk terbuka dan berbicara di depan orang yang dipimpinnya, tidak bersembunyi dan jauh dari rakyatnya.
Ia sebaiknya berasal dari kaum Quraish dan bukan kaum lainnya, tetapi tidak harus dikhususkan untuk Bani Hasyim atau anak-anak Ali. Pemimpin bukanlah seseorang yang suci dari dosa, dan bukan pula seorang yang paling jenius pada masanya, tetapi ia adalah seorang yang memiliki kemampuan administratif dan memerintah, mampu dan tegas dalam mengeluarkan keputusan dan mampu menjaga hukum-hukum Islam untuk melindungi orang-orang yang terzalimi. Dan mampu memimpin dengan arif dan demokratif.
Ibnu Khaldun kemudian menegaskan hal ini dan menjelaskan lebih jauh tentang kepemimpinan kekhahalifah secara lebih singkat:
"Kekhalifahan harus mampu menggerakan umat untuk bertindak sesuai dengan ajaran Islam dan menyeimbangkan kewajiban di dunia dan akhirat. (Kewajiban di dunia) harus seimbang (dengan kewajiban untuk akhirat), seperti yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad, semua kepentingan dunia harus mempertimbangkan keuntungan untuk kepentingan akhirat. Singkatnya, (Kekhalifahan) pada kenyataannya menggantikan Nabi Muhammad, beserta sebagian tugasnya, untuk melindungi agama dan menjalankan kekuasaan politik di dunia."

Pencabutan gelar Khalifah

Kebanyakan ulama sunni menolak pencabutan gelar khalifah apabila sudah terpilih. Tetapi fakta yang terjadi adalah sebaliknya, banyak sekali pemberontakan pada masa kekhalifahan, seperti Imam Husain yang melakukan revolusi di Karbala melawan tirani Yazid atau pengkhianatan Ibnu al-Zubayr kepada Yazid, untuk kebanyakan bagian telah terbatas keberadaannya.[2]
Para ulama klasik berpikiran sama, mereka lebih memilih diam dan tunduk kepada kekuasaan tirani. Ketiadaan kekuasaan, anarki, dan sedisi harus dihindari dengan segala cara. Mereka menyarankan untuk mengabaikan perintah pemimpin yang dianggap tidak adil atau pemimpin yang korup daripada menjatuhkan atau memberontak secara langsung terhadap pemerintahannya. Dasar dari alasan ini adalah sebuah hadis dari Nabi Muhammad, "60 hari berada dalam kekuasaan pemimpin yang buruk lebih baik dari sehari tanpa seorang sultan".
Dr. Abdul Aziz Islahi membandingkan hal ini dengan pemikiran barat:
Mengikuti para filsuf Yunani, St. Thomas Aquinas juga menggunakan sudut pandang ini, William Archibald Dunning berkomentar: "Berhubungan dengan aksi-aksi individual dalam menjatuhkan pemerintahan tirani, dia (Aquinas) menemukan bahwa lebih sering orang jahat melakukan pemberontakan dibandingkan orang baik. Karena orang-orang jahat berpendapat bahwa pemerintahan raja-raja tidak kurang beratnya daripada para tiran (raja lalim, penindas), pengakuan hak-hak pribadi warga untuk membunuh para tiran lebih menyangkut lebih besarnya peluang untuk kehilangan seorang raja daripada membebaskan diri dari seorang tiran."

Daulah Abbasiyah: Al-Musta'shim, korban pembantaian Tartar

Daulah Abbasiyah: Al-Musta’shim, Korban Pembantaian Tartar

Al-Musta'shim dilahirkan pada 609 H. Ibunya seorang wanita mantan budak bernama Hajar. Nama lengkapnya adalah Al-Musta'shim billah, Abu Ahmad, Abdullah bin Al-Musta'shim bin Al-Mustanshir Billah. Ia adalah khalifah ke-37 (1242-1258 M) atau khalifah Bani Abbasiyah terakhir di Irak.

Khalifah Al-Musta'shim adalah seorang khalifah yang pemurah, penyabar, dan baik agamanya. Perbedaannya dengan sang ayah adalah dari kejelian dan kewaspadaan.

Al-Musta'shim memiliki banyak kelemahan dan terlalu menggantungkan pemerintahannya pada menterinya yang bernama Muayiddin Al-Alqami Ar-Rafidhi, yang berasal dari kalangan Syiah Rafhidah.

Padahal menteri inilah yang banyak melakukan pengkhianatan terhadap negara dengan cara membocorkan rahasia kekuatan negara pada orang-orang Tartar, dengan tujuan agar mereka menyerang dan menghancurkan Dinasti Abbasiyah serta mendirikan kerajaan bagi keturunan Ali.

Penguasaan orang-orang Tartar terhadap Asia tengah dimulai pada 615 H, dengan menguasai Bukhara dan Samarkand. Dalam penaklukan itu mereka membunuh banyak orang dan menghancurkan apa saja yang dilaluinya. Setelah itu, mereka menguasai Bukhara, Samarkand, Khurasan, Ray, Hamadzan, Irak, Azerbaijan, Darband Syarwan, Lan, Lakz, Qafjaq, dan wilayah-wilayah di sekitarnya yang merupakan wilayah Bani Abbasiyah.

Puncaknya pada 656 H, orang-orang Tartar di bawah pimpinan Hulagu Khan sampai ke Baghdad, pusat pemerintahan Bani Abbasiyah. Kedatangan mereka disambut tentara Khalifah Al-Musta'shim. Namun karena semangat dan jumlah tentara yang tidak seimbang, dalam waktu singkat tentara khalifah disapu bersih oleh pasukan Tartar.

Tentara khalifah saat itu bukan tentara Islam yang sebenarnya. Iman yang mulai rapuh, pemerintahan yang korup, semangat tempur yang rendah, perpecahan karena perbedaan kelompok dan kepentingan di antara pimpinan pasukan menjadi penyebab kekalahan tentara Bani Abbasiyah.

Pada 10 Muharram 656 H, pasukan Tartar memasuki Baghdad tanpa mendapatkan perlawanan sedikit pun. Sebagian besar tentara khalifah terbunuh, begitu juga dengan keluarganya. Sang menteri pengkhianat menasihati Khalifah Al-Musta'shim agar datang menemui orang-orang Tartar untuk mengadakan kesepakatan damai.

Ternyata ini hanya siasat sang menteri. Sebab setiap rombongan yang diutus khalifah keluar, langsung dibunuh, dan begitu seterusnya. Peristiwa ini telah banyak menelan korban dari kalangan ulama, fuqaha dan orang-orang penting di sekitar khalifah.

Adapun tentara Tartar yang berhasil memasuki Baghdad mengadakan pesta pembantaian terhadap siapa saja yang melawan atau tidak melawan. Kekejaman pembantaian ini melebihi apa yang dilakukan oleh Nebukadnezar ketika menaklukkan Baitul Maqdis. Selama empat puluh hari, korban yang jatuh dalam peperangan lebih dari satu juta penduduk. Konon selama empat puluh hari itu juga api tak pernah padam di Baghdad.

Setelah selesai dengan pembantaian terhadap khalifah dan penduduk Baghad, Menteri Muayiddin Al-Alqami meminta Hulagu Khan agar mengangkat orang-orang Alawiyin sebagai khalifah. Namun permintaan ini ditolak oleh Hulagu Khan. Bahkan Ibnu Al-Qami dijadikan pelayan mereka dan akhirnya mati dalam keadaan yang mengenaskan.

Belum puas dengan penaklukan Baghdad, Hulagu Khan mengirim surat kepada An-Nashir, penguasa Damaskus, agar menyerah kepada pasukan Tartar. Permintaan ini ditolak.

Pada 658 H, pasukan Tartar menyeberangi sungai Furat dan bergerak menujuk Halb. Mereka pun bersiap-siap menyerang Damaskus. Tentara Mesir yang dipimpin oleh Al-Muzhaffar dan panglima perangnya Ruknuddin Baybars Al-Bandaqari, menyambut kedatangan pasukan Tartar dengan semangat jihad tinggi.

Kedua pasukan bertemu di Ayn Jalut dan pertempuran sengit pun pecah pada 15 Ramadhan. Pasukan Tartar mengalami kekalahan telak dalam pertempuran ini. Sebagian kecil tentara Tartar yang mencoba melarikan diri terus dikejar oleh Baybars hingga ke Halb dan berhasil mengusir mereka dari tanah Arab.

Hingga 659 H, belum juga ada khalifah di dunia Islam. Akhirnya, didirikanlah Khalifah di Mesir dan Al-Mustanshir diangkat sebagai khalifah pertama. Dunia Islam kehilangan kekhalifahan selama 3,5 tahun.

Sebagian besar buku sejarah, ketika memaparkan sejarah para khalifah, berhenti pada Khalifah Al-Musta'shim ini. Padahal ada beberapa Khalifah Abbasiyah berikutnya yang sempat bertahan di Mesir. Mereka masih tergolong Khalifah Abbasiyah yang diakui sejarah. Meskipun wewenang mereka tidak besar, tetapi para penguasa setempat merasa mendapatkan kehormatan jika direstui oleh khalifah yang berada di Mesir.

Bahkan Sultan Bayazid I dari Daulah Ustmaniyah, merasa perlu meminta restu dari khalifah di Mesir, sebelum akhirnya Sultan Salim I mengambil alih khilafah dari tangan Khalifah Al-Mutawakkil III dan mendirikan Khilafah Utsmaniyah di Istanbul, Turki.

Keruntuhan Kekhalifahan Turki Utsmani

Keruntuhan Kekhalifahan Turki Utsmani

Khilafah Islamiyah sejak jaman Khulafaur Rosyidin berdiri dengan kokoh sampai pada Khilafah Utsmaniyah. Eksistensi khalifah sendiri adalah sesuatu yang penting di dalam Islam. Hal ini tergambar dalam kesibukan sahabat Muhajirin dan Anshor untuk menentukan khalifah pengganti Rasulullah SAW di perkampungan bani Saqifah, sementara jenazah Rasulullah sendiri belum dikuburkan. Kekhalifahan dalam Islam mengalami pasang surut antara kejayaan, keemasan dan kadang kemunduran. Salah satu kekhalifahan yang mempunyai rentang waktu panjang dan kejayaan yang mengagumkan adalah Kekhalifahan Utsmaniyah di Turki . Kesukseskan terbesar kekhalifahan Utsmaniyah diantaranya adalah penaklukkan Konstantinopel pada tahun 1453. Hal ini mengukuhkan status kesultanan tersebut sebagai kekuatan besar di Eropa Tenggara dan Mediterania Timur. Hingga hampir dikatakan, semua kota penting yang sangat terkenal sejak jaman dahulu masuk ke dalam wilayah kekhalifahan Utsmaniyah. Pada saat itu seluruh Eropa gemetar dengan kekuasaan Utsmaniyah, Raja-raja Eropa berada dalam jaminan keselamatan yang diberikan khalifah Utsmaniyah.

Semua hal inilah yang menjadikan raja-raja Eropa menyimpan dendam sekaligus hasrat yang membara untuk meluluhlantakkan Khalifah Utsmaniyah. Mereka menunggu kesempatan dan menyusun rencana yang benar-benar matang. Bahkan disebutkan bahwa para pemikir, filosof, raja, panglima perang dan pastur bangsa Eropa ikut terlibat dalam penyusunan rencana tersebut. Tak kurang dari perdana menteri Romawi Dubuqara menulis buku yang berjudul Seratus Kiat untuk Menghancurkan Turki.

Sebab-sebab Keruntuhan Kekhalifahan Utsmaniyah Turki

Pemerintahan Kekhalifahan Utsmaniyah berakhir pada 1909 H, dan kemudian benar-benar dihapuskan pada 1924 H. Setidaknya ada tiga sebab yang melingkupi keruntuhan kekhilafahan kebanggaan kaum muslimin ini, antara lain :

Pertama : Kondisi Pemerintahan yang Lemah dan Kemorosotan Akhlak
Turki mulai mengalami kemunduruan setelah terjangkit penyakit yang menyerang bangsa-bangsa besar sebelumnya, yaitu : cinta dunia dan bermewah-mewahan, sikap iri hati, benci membenci, dan penindasan. Pejabat pemerintahan terpuruk karena suap dan korupsi. Para wali dan pegawai tinggi memanfaatkan jabatannya untuk jadi penjilat dan penumpuk harta. Begitu pula rakyat yang terus menerus tenggelam dalam kemewahan dan kesenangan hidup, meninggalkan pemahaman dan semangat jihad.

Kedua : Serangan dan Pertempuran Militer dari Eropa
Sebelum terjadinya Perang Dunia I yang menghancurkan Turki, upaya penyerangan dari Raja Eropa ke Turki sebenarnya sudah dimulai pada akhir abad 16, dimana saat itu keluar statement yang menyatakan bahwa : ” Sri Paus V, raja Perancis Philip dan republik Bunduqiyah sepakat untuk mengumumkan perang ofensif dan defensif terhadap orang-orang Turki untuk merebut kembali wilayah-wilayah yang dikuasai Turki seperti Tunisia, Al-Jazair dan Taroblush”. Sejak itulah Turki melemah karena banyaknya pertempuran yang terjadi antara mereka dan negara-negara Eropa.
Puncak dari semua itu adalah keterlibatan Turki dalam Perang Dunia I pada 2 Agustus 1914 atas rencana busuk dari Mustapa Kamal, dan mengakibatkan Turki kehilangan segala-galanya, dimana militer penjajah akhirnya memasuki Istambul. 

Ketiga : Gerakan Oposisi Sekuler dan Nasionalis
Selain serangan konspirasi dari luar,  kekhalifahan Utsmaniyah juga menerima perlawanan oposisi dari organisasi sekuler dan nasionalis yang sempit, seperti Organisasi Wanita Turki dan Organisasi Persatuan dan Kemajuan yang digawangi oleh Mustafa Kemal Ataturk. Dalam perjuangannya, mereka banyak bekerja sama dengan negara Eropa untuk mewujudkan keinginan mereka menghilangkan kekhalifahan.
Puncaknya apa yang terjadi pada tahun 1909 H, dengan dalih gerakan mogok massal, organisasi Persatuan  dan Kesatuan berhasil memasuki Istambul, menyingkirkan khalifah Abdul Hamid II dan melucutinya dari pemerintahan dan keagamaan dan tinggal menjadi simbol belaka. Tidak cukup itu, pada 3 Maret 1924, badan legislatif mengangkat Mustafa Kamal sebagai  presiden Turki dan membubarak khilafah islamiyah. Tidak lama setelah itu, Khalifah Abdul Hamid dan keturunannya diusir dari Turki dan aset kekayaannya disita.
Semoga kita mampu mengambil pelajaran.

daftar khalifah islam

Khulafa'ur Rasyidin di Madinah

  • Abu Bakar (632 - 634)
  • Umar bin Khattab (634 - 644)
  • Utsman bin Affan (644 - 656)
  • Ali bin Abi Talib (656 - 661)

Kekhalifahan Bani Umayyah di Damaskus

  1. Muawiyah I bin Abu Sufyan, 661-680
  2. Yazid I bin Muawiyah, 680-683
  3. Muwaiyah II bin Yazid, 683-684
  4. Marwan I bin al-Hakam, 684-685
  5. Abdul-Maluk bin Marwan, 685-705
  6. Al-Walid I bin Abdul-Malik, 705-715
  7. Sulaiman bin Abdul-Malik, 715-717
  8. Umar II bin Abdul-Aziz, 717-720
  9. Yazid II bin Abdul-Malik, 720-724
  10. Hisyam bin Abdul-Malik, 724-743
  11. Al-Walid II bin Yazid II, 743-744
  12. Yazid III bin al-Walid, 744
  13. Ibrahim bin al-Walid, 744
  14. Marwan II bin Muhammad (memerintah di Harran, Jazira) 744-750

Kekhalifahan Bani Abbasiyah di Baghdad

  • Abu'l Abbas As-Saffah - 750 - 754
  • Al-Mansur - 754 - 775
  • Al-Mahdi - 775 - 785
  • Al-Hadi- 785 - 786
  • Harun ar-Rasyid - 786 - 809
  • Al-Amin - 809 - 813
  • Al-Ma'mun - 813 - 833
  • Al-Mu'tasim Billah - 833 - 842
  • Al-Watsiq - 842 - 847
  • Al-Mutawakkil - 847 - 861
  • Al-Muntashir - 861 - 862
  • Al-Musta'in - 862 - 866
  • Al-Mu'tazz - 866 - 869
  • Al-Muhtadi - 869 - 870
  • Al-Mu'tamid - 870 - 892
  • Al-Mu'tadhid - 892 - 902
  • Al-Muktafi - 902 - 908
  • Al-Muqtadir - 908 - 932
  • Al-Qahir - 932 - 934
  • Ar-Radhi - 934 - 940
  • Al-Muttaqi - 940 - 944
  • Al-Mustakfi - 944 - 946
  • Al-Muthi' - 946 - 974
  • Ath-Tha'i' - 974 - 991
  • Al-Qadir - 991 - 1031
  • Al-Qa'im - 1031 - 1075
  • Al-Muqtadi - 1075 - 1094
  • Al-Mustazhir - 1094 - 1118
  • Al-Mustarsyid - 1118 - 1135
  • Ar-Rasyid - 1135 - 1136
  • Al-Muqtafi - 1136 - 1160
  • Al-Mustanjid Billah - 1160 - 1170
  • Al-Mustadhi' - 1170 - 1180
  • An-Nashir - 1180 - 1225
  • Azh-Zhahir - 1225 - 1226
  • Al-Mustanshir - 1226 - 1242
  • Al-Musta'shim - 1242 - 1258

    Tanpa Khalifah - 1258-1261

    Kekhalifahan Bani Abbasiyah di Kairo

  • Al-Mustanshir II - 1261
  • Al-Hakim I - 1262 - 1302
  • Al-Mustakfi I - 1302 - 1340
  • Al-Wathiq I - 1340 - 1341
  • Al-Hakim II - 1341 - 1352
  • Al-Mu'tadid I - 1352 - 1362
  • Al-Mutawakkil I - 1362 - 1383
  • Al-Wathiq II - 1383 - 1386
  • Al-Mu'tashim - 1386 - 1389
  • Al-Mutawakkil I (pengangkatan kedua) - 1389 - 1406
  • Al-Musta'in - 1406 - 1414
  • Al-Mu'tadid II - 1414 - 1441
  • Al-Mustakfi II - 1441 - 1451
  • Al-Qa'im bi Amrillah - 1451 - 1455
  • Al- Mustanjid - 1455 - 1479
  • Al-Mutawakkil II - 1479 - 1497
  • Al-Mustamsik - 1497 - 1508
  • Al-Mutawakkil III - 1508 - 1517

Kekhalifahan Turki Utsmani

  • Selim I - 1512 - 1520 (secara aktif menggunakan gelar khalifah)
  • Suleiman I (Suleiman yang Agung) - 1520 - 1566
  • Selim II - 1566 - 1574
  • Murad III - 1574 - 1595
  • Mehmed (Muhammed) III - 1595 - 1603
  • Ahmed I - 1603 - 1617
  • Mustafa I (Pengangkatan Pertama) - 1617 - 1618
  • Osman II - 1618 - 1622
  • Mustafa I (Pengangkatan Kedua) - 1622 - 1623
  • Murad IV - 1623 - 1640
  • Ibrahim I - 1640 - 1648
  • Mehmed (Muhammed) IV - 1648 - 1687
  • Suleiman II - 1687 - 1691
  • Ahmed II - 1691 - 1695
  • Mustafa II - 1695 - 1703
  • Ahmed III - 1703 - 1730
  • Mahmud I - 1730 - 1754
  • Osman III - 1754 - 1757
  • Mustafa III - 1757 - 1774
  • Abd-ul-Hamid I - 1774 - 1789
  • Selim III - 1789 - 1807
  • Mustafa IV - 1807 - 1808
  • Mahmud II - 1808 - 1839
  • Abd-ul-Mejid I - 1839 - 1861
  • Abd-ul-Aziz - 1861 - 1876
  • Murad V - 1876
  • Abd-ul-Hamid II - 1876 - 1909 (secara aktif menggunakan gelar khalifah)
Catatan: Sejak 1908 sistem pemerintahan Islam berakhir.
  • Mehmed (Muhammed) V - 1909 - 1918
  • Mehmed (Muhammed) VI - 1918 - 1922
  • Abdul Mejid II - 1922 - 1924; hanya sebagai khalifah (Kepala negara: Gazi Mustafa Kemal Pasha Ataturk)

sejarah ke khalifaan islam

Abu Bakar menunjuk Umar sebagai penggantinya sebelum kematiannya, dan untungnya, komunitas muslimmuslim. tetapi kemudian, Utsman dianggap memimpin seperti seorang "raja" dibandingkan sebagai seorang pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Utsman pun akhirnya terbunuh oleh seseorang dari kelompok yang tidak puas. Ali kemudian diangkat oleh sebagian besar muslim waktu itu di Madinah untuk menjadi khalifah, tetapi ia tidak diterima oleh beberapa kelompok muslim. Dia menghadapi beberapa pemberontakan dan akhirnya terbunuh setelah memimpin selama lima tahun. Periode ini disebut sebagai "Fitna", atau perang sipil islam pertama. menerima hal ini. Pengganti Umar, Utsman bin Affan, dipilih oleh dewan perwakilan kaum

Bani Umayyah

Salah satu kelompok penentang ˤAlī adalah kelompok yang dipimpin oleh Gubernur Syam waktu itu Muawiyah bin Abu Sufyan, yang juga sepupu Utsman. Setelah kematian Ali, Muawiyah mengambil alih kekuasaan kekhalifahan. Dia kemudian dikenal dengan nama Muˤāwiyya, pendiri Bani Umayyah. Dibawah kekuasaan Muˤāwiyya, kekhalifahan dijadikan jabatan turun-menurun.

Di daerah yang sebelumnya berada di bawah kekuasaan Persia dan Byzantium, bani Umayyah menurunkan pajak, memberikan otonomi daerah dan kebebasan beragama yang lebih besar bagi umat Yahudi dan Kristen, dan berhasil menciptakan kedamaian di daerah tersebut setelah dilanda perang selama bertahun-tahun.

Dibawah kekuasaan Bani Umayyah, kekhalifahan Islam berkembang dengan pesat. Di arah barat, umat Muslim menguasai daerah di Afrika Utara sampai ke Spanyol. Di arah timur, kekhalifahan menguasai daerah Iran, bahkan sampai ke India. Hal ini membuat Kekhalifahan Islam menjadi salah satu di antara sedikit kekaisaran besar dalam sejarah.

Meskipun begitu, Bani Umayyah tidak sepenuhnya didukung oleh seluruh umat Islam. Beberapa Muslimmuslim lainnya seperti Ibnu Zubair; sisanya merasa bahwa hanya mereka yang berasal dari klan Nabi Muhammad, Bani Hasyim, atau dari keturunan Ali (yang masih sekeluarga dengan Nabi Muhammad), yang boleh memimpin. Akibatnya, timbul beberapa pemberontakan selama masa kepemimpinan bani umayyah. Pada akhir kekuasaannya, pendukung Bani Hasyim dan pendukung Ali bersatu untuk meruntuhkan kekuasaan Umayyah pada tahun 750. Bagaimanapun, para pendukung Ali lagi-lagi harus menelan kekecewaan ketika ternyata pemimpin kekhalifahan selanjutnya adalah Bani Abbasiyah, yang merupakan keturunan dari Abbas bin Abdul-Muththalib, paman Nabi Muhammad, bukan keturunan Ali. Menanggapi kekecewaan ini, komunitas muslim akhirnya terpecah menjadi komunitas Syiah lebih mendukung tokoh dan Sunni.

Bani Abbasyiah

Bani Abbasiyah berhasil memegang kekuasaan kekhalifahan selama tiga abad, mengkonsolidasikan kembali kepemimpinan gaya Islam dan menyuburkan ilmu pengetahuan dan pengembangan budaya Timur Tengah. Tetapi pada tahun 940 kekuatan kekhalifahan menyusut ketika orang-orang non-Arab, khususnya orang Turki (dan kemudian diikuti oleh orang Mameluk di Mesir pada pertengahan abad ke-13), mulai mendapatkan pengaruh dan mulai memisahkan diri dari kekhalifahan. Meskipun begitu, kekhalifahan tetap bertahan sebagai simbol yang menyatukan dunia Islam.

Pada masa pemerintahannya, Bani Abbasiyah mengklaim bahwa dinasti mereka tak dapat disaingi. Namun kemudian, Said bin Husain, seorang muslim Syi'ah dari Bani Fatimiyah yang mengaku bahwa anak perempuannya adalah keturunan Nabi Muhammad, mengklaim dirinya sebagai Khalifah pada tahun 909, sehingga timbul kekuasaan ganda di daerah Afrika Utara. Pada awalnya ia hanya menguasai Maroko, Aljazair, Tunisia dan Libya. Namun kemudian, ia mulai memperluas daerah kekuasaannya sampai ke Mesir dan Palestina, sebelum akhirnya Bani Abbasyiah berhasil merebut kembali daerah yang sebelumnya telah mereka kuasai, dan hanya menyisakan Mesir sebagai daerah kekuasaan Bani Fatimiyyah. Dinasti Fatimiyyah kemudian runtuh pada tahun 1171. Sedangkan Bani Ummayah bisa bertahan dan terus memimpin komunitas Muslim di Spanyol, kemudian mereka mengkalim kembali gelar Khalifah pada tahun 929, sampai akhirnya dijatuhkan kembali pada tahun 1031.

Kekhalifahan "Bayangan"

Pada tahun 1258, pasukan Mongol di bawah pimpinan Hulagu Khan berhasil menguasai Baghdad, ibukota Kekhalifahan Abbasyiah, dan mengeksekusi Khalifah al-Mutasim. Tiga tahun kemudian, sisa-sisa Bani Abbasyiah membangun lagi sebuah kekhalifahan di Kairo, di bawah perlindungan Kesultanan Mameluk. Meskipun begitu, otoritas garis keturunan para khalifah ini dibatasi pada urusan-urusan upacara dan keagamaan, dan para sejarawan Muslim pada masa-masa sesudahnya menyebut mereka sebagai "khalifah bayangan".

Kekaisaran Usmaniyah

Bersamaan dengan bertambah kuatnya Kesultanan Usmaniyah, para pemimpinnya mulai mengklaim diri mereka sebagai Khalifah. Klaim mereka ini kemudian bertambah kuat ketika mereka berhasil mengalahkan Kesultanan Mamluk pada tahun 1517 dan menguasai sebagian besar tanah Arab. Khalifah Abbasyiah terakhir di Kairo, Al-Mutawakkil III, dipenjara dan dikirim ke Istambul. Kemudian, dia dipaksa menyerahkan kekuasaannya ke Selim I.

Walaupun begitu, banyak Kekaisaran Usmaniyah yang memilih untuk menyebut diri mereka sebagai Sultan, daripada sebagai Khalifah. Hanya Mehmed II dan cucunya, Selim, yang menggunakan gelar khalifah sebagai pengakuan bahwa mereka adalah pemimpin negara Islam.

Peta Kekaisaran usmaniyah

Kekaisaran Usmaniyah

Menurut Barthold, saat dimana gelar Khalifah digunakan untuk kepentingan politik daripada sekedar simbol agama untuk pertama kalinya adalah ketika Kekaisaran Usmaniyah membuat perjanjian damai dengan Rusia pada tahun 1774. Sebelum perjanjian ini dibuat, Kekaisaran Usmaniyah berperang dengan Kekaisaran Kristen Rusia, mengakibatkan kekaisaran kehilangan sebagian besar wilayahnya, termasuk juga memiliki populasi tinggi seperti misalnya daerah Crimea. Dalam surat perjanjian damai dengan Rusia, kekaisaran Usmaniyah, dibawah kepemimpinan Abdulhamid I, menyatakan bahwa mereka akan tetap melindungi umat Islam yang berada di wilayah yang kini menjadi wilayah Rusia. Ini adalah pertama kalinya Kekhalifahan Usmaniyah diakui secara politik oleh kekuatan Eropa.

Sebagai hasilnya, meskipun wilayah kekuasaan Usmaniyah menjadi sempit namun kekuatan diplomatik dan militer Usmaniyah semakin meningkat. Sekitar tahun 1880 Sultan Abdulhamid II menegaskan kembali status kekhalifahannya sebagai bentuk perlawanan terhadap kolonialisme Eropa yang semakin menjadi-jadi. Klaimnya ini didukung sepenuhnya oleh Muslim di India, yang ketika itu dalam cengkraman penjajahan Inggris. Pada Perang Dunia I, Kekhalifahan Usmaniyah, dengan mengesampingkan betapa lemahnya mereka dihadapan kekuatan Eropa, menjadi negara Islam yang paling besar dan paling kuat di dunia.

Keruntuhan kekhalifahan

Tepatnya pada tanggal 23 Maret 1924, keruntuhan kekhalifahanan terakhir, Kekhalifahan Turki Usmaniyah, terjadi akibat adanya perseteruan di antara kaum nasionalis dan agamais dalam masalah kemunduran ekonomi Turki.

Setelah menguasai Istambul pasca-Perang Dunia I, Inggris menciptakan sebuah kevakuman politik dengan menawan banyak pejabat negara dan menutup kantor-kantor dengan paksa sehingga bantuan khalifah dan pemerintahannya tersendat. Kekacauan terjadi di dalam negeri, sementara opini umum mulai menyudutkan pemerintahan khalifah yang semakin lemah dan memihak kaum nasionalis. Situasi ini dimanfaatkan Mustafa Kemal Pasha untuk membentuk Dewan Perwakilan Nasional - dan ia menobatkan diri sebagai ketuanya - sehingga ada dua pemerintahan saat itu; pemerintahan khilafah di Istambul dan pemerintahan Dewan Perwakilan Nasional di Ankara. Walau kedudukannya tambah kuat, Mustafa Kemal Pasha belum berani membubarkan khilafah. Dewan Perwakilan Nasional hanya mengusulkan konsep yang memisahkan khilafah dengan pemerintahan. Namun, setelah perdebatan panjang di Dewan Perwakilan Nasional, konsep ini ditolak. Pengusulnya pun mencari alasan membubarkan Dewan Perwakilan Nasional dengan melibatkannya dalam berbagai kasus pertumpahan darah. Setelah memuncaknya krisis, Dewan Perwakilan Nasional ini diusulkan agar mengangkat Mustafa Kemal Pasha sebagai ketua parlemen, yang diharap bisa menyelesaikan kondisi kritis ini.

Setelah resmi dipilih jadi ketua parlemen, Pasha mengumumkan kebijakannya, yaitu mengubah sistem khilafah dengan republik yang dipimpin seorang presiden yang dipilih lewat Pemilu. Tanggal 29 November 1923, ia dipilih parlemen sebagai presiden pertama Turki. Namun ambisinya untuk membubarkan khilafah saat itu, yang telah lemah dan digerogoti korupsi, terintangi; Ia dianggap murtad, dan beberapa kelompok pendukung Sultan Abdul Mejid II terus berusaha mendukung pemerintahannya. Ancaman ini tak menyurutkan langkah Mustafa Kemal Pasha. Malahan, ia menyerang balik dengan taktik politik dan pemikirannya yang menyebut bahwa penentang sistem republik ialah pengkhianat bangsa dan ia kemudian melakukan beberapa langkah kontroversial untuk mempertahankan sistem pemerintahannya. Misalnya, Khalifah digambarkan sebagai sekutu asing yang harus dienyahkan.

Setelah suasana negara kondusif, Mustafa Kemal Pasha mengadakan sidang Dewan Perwakilan Nasional (yang kemudian disebut dengan "Kepresidenan Urusan Agama" atau sering disebut dengan "Diyaniah"). Pada tanggal 3 Maret 1924, ia memecat khalifah sekaligus membubarkan sistem kekhalifahan dan menghapuskan hukum Islam dari negara. Hal inilah yang kemudian dianggap sebagai keruntuhan kekhalifahan Islam.

Saat ini, Diyaniah berfungsi sebagai entitas dari lembaga Shaikh al-Islam/Kekhalifahan [1]. Mereka bertugas untuk: "memberikan pelayanan religius kepada orang Turki dan Muslim di dalam dan di luar negara Turki". Diyainah memiliki kantor pusat di Ankara, Turki.

Diyaniah adalah sebuah lembaga yang mewarisi semua sumber-sumber yang berhubungan dengan hal-hal religius dari Kekaisaran Ottoman, termasuk semua arsip kekhalifahan yang telah runtuh tersebut. Saat ini, Diyainah merupakan otoritas tertinggi Muslim Sunni. Diyainah juga memiliki kantor cabang di Eropa (Jerman).

Perbedaan utama antara kekhalifahan dengan Diyainah adalah Dinaiyah, tidak seperti kekhalifahan yang mengurusi masalah negara, hanya berfungsi sebagai lembaga keagamaan. Hal ini sesuai dengan prinsip sekularisme Turki yang memisahkan urusan Agama dengan urusan negara.

Sempat muncul keinginan dan gerakan untuk mengendirikan kembali kekhalifahan setelah runtuhnya Kekaisaran Ottoman, tetapi tak ada satupun yang berhasil. Hussein bin Ali, seorang gubernur Hejaz pada masa Kekaisaran Ottoman yang pernah membantu Britania raya pada masa Perang Dunia I serta melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan Istambul, mendeklarasikan dirinya sebagai khalifah dua hari setelah keruntuhan Ottoman. Tetapi klaimnya tersebut ditolak, dan tak lama kemudian ia di usir dari tanah Arab. Sultan Ottoman terakhir Mehmed VI juga melakukan hal yang sama untuk mengangkat kembali dirinya sebagai Khalifah di Hejaz, tetapi lagi-lagi usaha tersebut gagal. Sebuah pertemuan diadakan di Kairo pada tahun 1926 untuk mendiskusikan pendirian kembali kekhalifahan. Tetapi, hanya sedikit negara Muslim yang berpartisipasi dan mengimplentasikan hasil dari pertemuan tersebut.

Gerakan Khilafat

Pada tahun 1920-an "gerakan Khilafat", sebuah gerakan yang bertujuan untuk mendirikan kembali kekhalifahan, menyebar diseluruh daerah jajahan Inggris di Asia. Gerakan ini sangat kuat di India, yang saat itu menjadi pusat komunitas Islam. Sebuah pertemuan kemudian diadakan di Kairo pada tahun 1926 untuk mendiskusikan pendirian Kekhalifahan. Tapi sayang, sebagian besar negara mayoritas Muslim tidak berpartisipasi dan mengambil langkah untuk mengimplentasikan hasil dari pertemuan ini. Meskipun gelar Amir al-Mukmin dipakai oleh Raja Maroko dan Mullah Mohammed Omar, pemimpin rezim Taliban di Afganistan, kebanyakan Muslim di luar daerah kekuasaan mereka menolak untuk mengakuinya. Organisasi yang mendekati bentuk sebuah bentuk kekhalifahan saat ini adalah Organisasi Konferensi Islam atau OKI, sebuah organisasi internasional dengan pengaruh yang terbatas yang didirikan pada tahun 1969 beranggotakan negara-negara mayoritas Muslim.

Perbandingan kekhalifahan dengan sistem pemerintahan lain

Khalifah sangat berbeda dari sistem pemerintahan yang pernah ada di dunia, seperti disebutkan di bawah ini:

  • Dalam kedudukan monarki, kedudukan raja diperoleh dengan warisan. Artinya, seseorang dapat menduduki jabatan raja hanya karena ia anak raja. Jabatan khalifah didapatkan dengan bai'at dari umat secara ikhlas dan diliputi kebebasan memilih, tanpa paksaan. Jika dalam sistem monarki raja memiliki hak istimewa yang dikhususkan bagi raja, bahkan sering raja di atas UU, maka seorang khalifah tak memiliki hak istimewa; mereka sama dengan rakyatnya. Khalifah ialah wakil umat dalam pemerintahan dan kekuasaan yang dibaiat buat menerapkan syariat Allah SWT atas mereka. Artinya, khalifah tetap tunduk dan terikat pada hukum islam dalam semua tindakan, kebijakan, dan pelayanan terhadap kepentingan rakyat.

  • Dalam sistem republik, presiden bertanggung jawab kepada rakyat atau yang mewakili suaranya (misal: parlemen). Rakyat beserta wakilnya berhak memberhentikan presiden. Sebaliknya, seorang khalifah, walau bertanggung jawab pada umat dan wakilnya, mereka tak berhak memberhentikannya. Khalifah hanya dapat diberhentikan jika menyimpang dari hukum Islam, dan yang menentukan pemberhentiannya ialah mahkamah mazhalim. Jabatan presiden selalu dibatasi dengan periode tertentu, sebaliknya, seorang khalifah tak memiliki masa jabatan tertentu. Batasannya, apakah ia masih melaksanakan hukum Islam atau tidak. Selama masih melaksanakannya, serta mampu menjalankan urusan dan tanggung jawab negara, maka ia tetap sah menjadi khalifah.

Argumentasi tentang Pentingnya Khalifah

Dalil al-Qur'an tentang Khalifah

Di dalam al-Quran memang tidak terdapat istilah Daulah yang berarti negara. Tetapi di dalam al-Quranulil amri) dan wajibnya menerapkan hukum dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Allah SWT berfirman: terdapat ayat yang menunjukkan wajibnya umat memiliki pemerintahan/negara (

Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian. (Qs. An-Nisaa` [4]: 59).

Ayat di atas telah memerintahkan kita untuk menaati Ulil Amri, yaitu Al Hakim (Penguasa). Perintah ini, secara dalalatul iqtidha, berarti perintah pula untuk mengadakan atau mengangkat Ulil Amri itu, seandainya Ulil Amri itu tidak ada, sebab tidak mungkin Allah memerintahkan kita untuk menaati pihak yang eksistensinya tidak ada. Allah juga tidak mungkin mewajibkan kita untuk menaati seseorang yang keberadaannya berhukum mandub.

Maka menjadi jelas bahwa mewujudkan ulil amri adalah suatu perkara yang wajib. Tatkala Allah memberi perintah untuk mentaati ulil amri, berarti Allah memerintahkan pula untuk mewujudkannya. Sebab adanya ulil amri menyebabkan terlaksananya kewajipan menegakkan hukum syara’, sedangkan mengabaikan terwujudnya ulil amri menyebabkan terabaikannya hukum syara’. Jadi mewujudkan ulil amri itu adalah wajib, karena kalau tidak diwujudkan akan menyebabkan terlanggarnya perkara yang haram, yaitu mengabaikan hukum syara’ (tadhyii’ al hukm asy syar’iy).

Di samping itu, Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengatur urusan kaum muslimin berdasarkan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Firman Allah SWT:

Maka putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (Qs. Al-Maa’idah [5]: 48).
Dan putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu (Qs. Al-Maa’idah [5]: 49).

Dalam kaidah usul fiqh dinyatakan bahwa, perintah (khitab) Allah kepada Rasulullah juga merupakan perintah kepada umat Islam selama tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya untuk Rasulullah (Khitabur rasuli khithabun li ummatihi malam yarid dalil yukhashishuhu bihi). Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah tersebut hanya kepada Rasulullah SAW.

Oleh karena itu, ayat-ayat tersebut bersifat umum, yaitu berlaku pula bagi umat Islam. Dan menegakkan hukum-hukum yang diturunkan Allah, tidak mempunyai makna lain kecuali menegakkan hukum dan pemerintahan (as-Sulthan), sebab dengan pemerintahan itulah hukum-hukum yang diturunkan Allah dapat diterapkan secara sempurna. Dengan demikian, ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya keberadaan sebuah negara untuk menjalankan semua hukum Islam, iaitu negara Khilafah.

Dalil as-Sunnah tentang Khalifah

  1. Abdullah bin Umar meriwayatkan, "Aku mendengar Rasulullah mengatakan, ‘Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya dia akan menemui Allah di Hari Kiamat dengan tanpa alasan. Dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tak ada bai’at (kepada Khalifah) maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah." [HR. Muslim].

  2. Nabi SAW mewajibkan adanya bai’at pada leher setiap muslim dan menyifati orang yang mati dalam keadaan tidak berbai’at seperti matinya orang-orang jahiliyyah. Padahal bai’at hanya dapat diberikan kepada Khalifah, bukan kepada yang lain. Jadi hadis ini menunjukkan kewajiban mengangkat seorang Khalifah, yang dengannya dapat terwujud bai’at di leher setiap muslim. Sebab bai’at baru ada di leher kaum muslimin kalau ada Khalifah/Imam yang memimpin Khilafah.

  3. Rasulullah SAW bersabda: "Bahwasanya Imam itu bagaikan perisai, dari belakangnya umat berperang dan dengannya umat berlindung." [HR. Muslim]

  4. Rasulullah SAW bersabda: "Dahulu para nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang nabinabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan banyak. Para Sahabat bertanya,’Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi diutuslah menjawab,’Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak-hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi kewajiban mereka." [HR. Muslim].

  5. Rasulullah SAW bersabda: "Bila seseorang melihat sesuatu yang tidak disukai dari amirnya (pemimpinnya), maka bersabarlah. Sebab barangsiapa memisahkan diri dari penguasa (pemerintahan Islam) walau sejengkal saja lalu ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah." [HR. Muslim].

Hadis pertama dan kedua merupakan pemberitahuan (ikhbar) dari Rasulullah SAW bahawa seorang Khalifah adalah laksana perisai, dan bahawa akan ada penguasa-penguasa yang memerintah kaum muslimin. Pernyataan Rasulullah SAW bahawa seorang Imam itu laksana perisai menunjukkan pemberitahuan tentang adanya faedah-faedah keberadaan seorang Imam, dan ini merupakan suatu tuntutan (thalab). Sebab, setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya, apabila mengandung celaan (adz dzamm) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan (thalab at tarki), atau merupakan larangan (an nahy); dan apabila mengandung pujian (al mad-hu) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan (thalab al fi’li). Dan kalau pelaksanaan perbuatan yang dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara’ atau jika ditinggalkan mengakibatkan terabaikannya hukum syara’, maka tuntutan untuk melaksanakan perbuatan itu bererti bersifat pasti (fardlu). Jadi hadis pertama dan kedua ini menunjukkan wajibnya Khilafah, sebab tanpa Khilafah banyak hukum syara’ akan terabaikan.

Hadis ketiga menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak, membangkang) dari penguasa (as sulthan). Berarti keberadaan Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin Nabi SAW sampai begitu tegas menyatakan bahwa orang yang memisahkan diri dari Khilafah akan mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahawa mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib.

Rasulullah SAW bersabda pula : "Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu." [HR. Muslim].

Dalam hadis ini Rasululah SAW telah memerintahkan kaum muslimin untuk menaati para Khalifah dan memerangi orang-orang yang merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasulullah ini berarti perintah untuk mengangkat seorang Khalifah dan memelihara kekhilafahannya dengan cara memerangi orang-orang yang merebut kekuasaannya. Semua ini merupakan penjelasan tentang wajibnya keberadaan penguasa kaum muslimin, iaitu Imam atau Khalifah. Sebab kalau tidak wajib, nescaya tidak mungkin Nabi SAW memberikan perintah yang begitu tegas untuk memelihara eksistensinya, iaitu perintah untuk memerangi orang yang akan merebut kekuasaan Khalifah.

Dengan demikian jelaslah, dalil-dalil As Sunnah ini telah menunjukkan wajibnya Khalifah bagi kaum muslimin.

Dalil Ijma’ Sahabat

Sebagai sumber hukum Islam ketiga, Ijma’ Sahabat menunjukkan bahwa mengangkat seorang KhalifahKhalifahAbu Bakar, Umar bin Khathtab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, ridlwanullah ‘alaihim. sebagai pemimpin pengganti Rasulullah SAW hukumnya wajib. Mereka telah sepakat mengangkat

Ijma’ Sahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan Khalifah, nampak jelas dalam kejadian bahawa mereka menunda kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan pengangkatan seorang Khalifah pengganti beliau. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu kewajiban dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah untuk melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan. Namun, para Sahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah SAW ternyata sebagian di antaranya justru lebih mendahulukan usaha-usaha untuk mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah. Sedangkan sebagian Sahabat lain mendiamkan kesibukan mengangkat Khalifah tersebut, dan ikut pula bersama-sama menunda kewajiban menguburkan jenazah Nabi SAW sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma’) mereka untuk segera melaksanakan kewajiban mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tak mungkin terjadi kecuali jika status hukum mengangkat seorang Khalifah adalah lebih wajib daripada menguburkan jenazah.

Demikian pula bahawa seluruh Sahabat selama hidup mereka telah bersepakat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah. Walaupun sering muncul perbedaan pendapat mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi Khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang Khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah SAW maupun ketika pergantian masing-masing Khalifah yang empat. Oleh karena itu Ijma’ Sahabat merupakan dalil yang jelas dan kuat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah.

Dalil Dari Kaidah Syar’iyah

Ditilik dari analisis usul fiqh, mengangkat Khalifah juga wajib. Dalam usul fikih dikenal kaidah syar’iyah yang disepakati para ulama:

"Sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya."[rujukan?] Menerapkan hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT dalam segala aspeknya adalah wajib. Sementara hal ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya kekuasaan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Maka dari itu, berdasarkan kaidah syar’iyah tadi, eksistensi Khilafah hukumnya menjadi wajib.

Jelaslah, berbagai sumber hukum Islam tadi menunjukkan bahwa menegakkan Daulah Khilafah merupakan kewajipan dari Allah SWT atas seluruh kaum muslimin.

Pendapat Para Ulama

Seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah) ini. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416:

"Para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) --rahimahumullah-- telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahawa ummat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah,) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya..."

Tidak hanya kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah (termasuk Khawarij dan Mu’tazilah) tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah. Kalau pun ada segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka pendapatnya itu tidak perlu dianggap, karena bertentangan dengan nas-nas syara’ yang telah jelas.

Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 menyatakan: "Menurut golongan Syiah, minoritas Mu’tazilah, dan Asy A’riyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’." Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan: "Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji`ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah)."

Bahwa Khilafah adalah sebuah ketentuan hukum Islam yang wajib (bukan haram apalagi bid’ah) dapat kitab temukan dalam khazanah Tsaqafah Islamiyah yang sangat kaya. Berikut ini sekelumit saja referensi yang menunjukkan kewajiban Khilafah: Imam Al Mawardi, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal. 5, Abu Ya’la Al Farraa’, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal.19, Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyah, hal.161, Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, jilid 28 hal. 62, Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil I’tiqad,hal. 97, Ibnu Khaldun, Al Muqaddimah, hal.167, Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, juz 1 hal.264, Ibnu Hajar Al Haitsami, Ash Shawa’iqul Muhriqah, hal.17, Ibnu Hajar A1 Asqallany, Fathul Bari, juz 13 hal. 176, Imam An Nawawi, Syarah Muslim, juz 12 hal. 205, Dr. Dhiya’uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah, hal.99, Abdurrahman Abdul Khaliq, Asy Syura, hal.26, Abdul Qadir Audah, Al Islam Wa Audla’una As Siyasiyah, hal. 124, Dr. Mahmud Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukum fil Islam, hal. 248, Sulaiman Ad Diji, Al Imamah Al ‘Uzhma, hal.75, Muhammad Abduh, Al Islam Wan Nashraniyah, hal. 61, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Namun ada pula buku yang menyatakan bahwa kekhalifahan tidak wajib hukumnya, seperti Al Islam Wa Usululul Hukm oleh Ali Abdur Raziq, Mabadi` Nizham Al Hukmi fil Islam oleh Abdul Hamid Mutawalli, Tidak Ada Negara Islam oleh Nurcholish Madjid.